Rabu, 04 April 2012

Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komite Medis


Tugas, Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Komite Medis

Tugas Komite Medis
1. Membantu direktur rumah sakit menyusun standar pelayanan medis dab memantau pelaksanaanya
2. Melaksanakan pembinaan etika profesi, disiplin profesi dan mutu profesi
3. Mengatur kewenangan profesi antar kelompok staf medis
4. Membantu direktur menyusun medical staff bylaws dan memantau pelaksanaanya
5. Membantu direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan mediko-legal
6. Membantu direktur rumah sakit menyusun kebijakan dan prosedur yang terkait dengan etiko-legal
7. Melakukan koordinasi dengan kepala bidang pelayanan medik dalam melaksanakan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan tugas kelompok staf medis
8. Meningkatkan program pelayanan, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan dalam bidang medis
9. Melakukan monitoring dan evaluasi mutu pelayanan medis antara lain melalui monitoring dan evaluasi kasus bedah, penggunaan obat, farmasi dan terapi, ketepatan, kelengkapan dan keakuratan rekam medis, tissue review, mortalitas dan motdibitas, medical care review/peer review/audit medis melalui pembentukan sub komite-sub komite.
10. Memberikan laporan kegiatan kepada direktur rumah sakit
Wewenang Komite Medis
1. Memberikan pertimbangan tentang rencana pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan peralatan medis dan penunjang medis serta pengembangan pelayanan medis
2. Monitoring dan evaluasi yang terkait dengan mutu pelayanan medis sesuai yang trcantum didalam tugas komite medis
3. Monitoring dan evaluasi efisiensi dan efektifitas penggunaan alat kedokteran di rumah sakit
4. Melaksanakan pembinaan etika profesi serta mengatur kewenangan profesi antara kelompok staf medis
5. Membentuk Tim Klinis yang mempunyai tugas menangani kasus-kasus pelayanan medik yang memerlukan koordinasi lintas profesi, misal penanggulangan kanker terpadu, pelayanan jantung terpadu dan lain sebagainya
6. Memberikan rekomendasi tentang kerjasama antara rumah sakit dan fakultas kedokteran/kedokteran gigi/institusi pendidikan lain
Tanggung Jawab
Tanggung Jawab Komite Medik adalah terkait dengan mutu pelayanan medis, pembinaan etik kedokteran dan pengembangan profesi medis. Komite Medis bertanggung jawab kepada direktur rumah sakit.
Kewajiban
1. Menyusun peraturan internal staf medis (medical staff bylaws)
2. Membuat standarisasi format untuk standar pelayanan medis, standar prosedur operasional dibidang manajerial/administrasi dan bidang keilmuan/profesi dan standar kompetensi
3. Membuat standarisasi format pengumpulan, pemantauan dan pelaporan indikator mutu klinik
4. Melakukan pemantauan mutu klinik, etika kedokteran dan pelaksanaan pengembangan profesi medis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar